Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi keagamaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional perguruan tinggi keagamaan.
2. Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
3. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Universitas melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Universitas pada 1 (satu) tahun tertentu.
4. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
5. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
9. Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
10. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
11. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
12. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
13. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat yang menjalankan fungsi memberikan saran dan pertimbangan nonakademik kepada Rektor.
14. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
15. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program Magister dan program Doktor dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
16. Jurusan adalah himpunan program studi dalam subrumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
17. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
18. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
19. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
20. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan program studi.
21. Ketua Program Studi adalah pemimpin pada Program Studi.
22. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
23. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas.
24. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
25. Ketua Satuan Pengawasan Internal adalah pemimpin Satuan Pengawasan Internal pada Universitas.
26. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
27. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
28. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
29. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
30. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
31. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan pada Universitas.
32. Alumni adalah lulusan Universitas yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
Universitas mempunyai misi:
a. meningkatkan layanan pendidikan dan pengajaran berbasis keilmuan integratif dan interkonektif yang bermutu dan moderat;
b. meningkatkan produktivitas dan daya saing hasil penelitian;
c. meningkatkan kualitas layanan pengabdian kepada masyarakat;
d. meningkatkan produktivitas dan daya saing perguruan tinggi; dan
e. memantapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).
Universitas mempunyai tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan akademik dan profesional secara komprehensif dan unggul;
b. menghasilkan lulusan yang memiliki karakter akhlak mulia, kearifan spiritual, keluasan ilmu, kebebasan intelektual, dan profesional;
c. menjadikan Universitas sebagai pusat penelitian dan kajian yang memiliki keunggulan dalam bidang ilmu keislaman;
d. menjadikan Universitas sebagai pusat penyebarluasan ilmu keislaman dan ilmu lainnya serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional; dan
e. membangun jaringan yang kokoh dan fungsional dengan para alumni.
Universitas mempunyai strategi:
a. membangun kampus yang kondusif dan kompetitif untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi berdasarkan nilai Islam;
b. mengembangkan bisnis kewirausahaan untuk mewujudkan kampus mandiri;
c. mengembangkan Universitas berbasis digital (smart campus); dan
d. membangun kerja sama dengan pihak terkait dalam skala nasional dan internasional.
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.
(2) Universitas berkedudukan di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
(3) Universitas berdiri pada tanggal 8 Juni 2022 bertepatan dengan tanggal 8 Zulkaidah 1443H berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.
(4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Batusangkar yang berdiri pada 23 Desember 2015 bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1437 Hijriah berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 147 Tahun 2015 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar menjadi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, dan sebelumnya Institut Agama Islam Negeri Batusangkar sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar yang berdiri pada 21 Maret 1997 bertepatan dengan 12 Zulkaidah 1417 Hijriah berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.
(5) Milad Universitas ditetapkan tanggal 8 Juni berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar dan terhitung sejak Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.
Pasal 8
Pasal 9
(1) Mars Universitas:
(2) Himne Universitas:
Pasal 10
(1) Bendera Universitas:
a. berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. berwarna dasar putih (gradasi kode #FFFFFF), melambangkan kesucian, keikhlasan, dan kesanggupan untuk mengembangkan semua potensi kebaikan;
c. di tengah bendera Universitas terpampang lambang Universitas; dan
d. di bawah lambang bertuliskan UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. warna bendera dan maknanya:
1. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna hijau (kode gradasi #009200)), melambangkan kenyamanan, kecerdasan, dan profesionalisme;
2. Fakultas Syariah berwarna hitam (kode gradasi #111111), melambangkan keadilan, keberanian, dan ketegasan;
3. Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah berwarna ungu (kode gradasi #8C2C7E), melambangkan spiritual, kemapanan, dan kebijaksanaan;
4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna Kuning (kode gradasi #FCA253), melambangkan kejayaan, kesejahteraan, dan kemakmuran;
5. Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #9E0000), melambangkan ketajaman berfikir dan kedalaman ilmu;
a. pada bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Universitas; dan
b. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana serta tulisan UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR.
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.
(2) Universitas berkedudukan di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
(3) Universitas berdiri pada tanggal 8 Juni 2022 bertepatan dengan tanggal 8 Zulkaidah 1443H berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.
(4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Batusangkar yang berdiri pada 23 Desember 2015 bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1437 Hijriah berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 147 Tahun 2015 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar menjadi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, dan sebelumnya Institut Agama Islam Negeri Batusangkar sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar yang berdiri pada 21 Maret 1997 bertepatan dengan 12 Zulkaidah 1417 Hijriah berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.
(5) Milad Universitas ditetapkan tanggal 8 Juni berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar dan terhitung sejak Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.
(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:
(2) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur yang memiliki makna:
a. kubah merupakan salah satu unsur arsitektur rumah ibadah umat Islam, bermakna sebagai wadah untuk mendalami keislaman dan keilmuan secara integratif dan interkonektif, berada paling atas sebagai spirit dan ruh ideologi keislaman dan kompetensi keilmuan yang kuat untuk mewujudkan cita-cita luhur Universitas sebagai kampus sains Islam;
b. bangunan surau menggambarkan surau Minangkabau sebagai centre of activity yang menjadi spirit untuk menempa dan mendidik karakter setiap insan agar menjadi pribadi yang cendekia, ‘alim, dan berakhlakul karimah dalam bingkai falsafah “adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah”;
c. kitab sebagai refleksi al-Quran dan Sunnah melambangkan 2 (dua) sumber utama dari segala ilmu pengetahuan dan peradaban yang selalu menghadirkan kemaslahatan bagi semesta untuk mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin;
d. pena sebagai salah satu simbol instrumen produktivitas pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk melahirkan sumber daya manusia yang kritis dan kompeten di bidang sains Islam agar berguna bagi agama, nusa, dan bangsa;
e. rumah gadang sebagai ciri khas bangunan adat di Ranah Minang, yang melambangkan bahwa kearifan lokal Minangkabau menjadi pijakan untuk membangun dan mengembangkan Universitas di masa depan;
f. tech globe melambangkan kampus sains Islam yang mencetak lulusan unggul, cemerlang, berprestasi, berwawasan luas, bereputasi global, dan berdaya saing internasional untuk menjadi yang terbaik dan mendunia;
g. teks UIN terdiri dari tiga huruf sebagai penopang dalam menjaga keutuhan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan keminangkabauan, sekaligus menggambarkan tungku tigo sajarangan, tali tigo sapilin sebagai ciri khas kepemimpinan masyarakat Minangkabau, yaitu ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai;
h. warna kuning (kode gradasi #D1A82A) bermakna keluhuran cita-cita, keagungan, kejayaan, kehormatan, kemuliaan, dan nilai-nilai spritualitas;
i. warna biru (kode gradasi #2D366C) bermakna kewibawaan, kebijaksanaan, berkualitas, ketenangan, dan terpercaya; dan
j. Di bawah lambang tertulis UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR menunjukkan nama Universitas.
(1) Bendera Universitas:
a. berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. berwarna dasar putih (gradasi kode #FFFFFF), melambangkan kesucian, keikhlasan, dan kesanggupan untuk mengembangkan semua potensi kebaikan;
c. di tengah bendera Universitas terpampang lambang Universitas; dan
d. di bawah lambang bertuliskan UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. warna bendera dan maknanya:
1. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna hijau (kode gradasi #009200)), melambangkan kenyamanan, kecerdasan, dan profesionalisme;
2. Fakultas Syariah berwarna hitam (kode gradasi #111111), melambangkan keadilan, keberanian, dan ketegasan;
3. Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah berwarna ungu (kode gradasi #8C2C7E), melambangkan spiritual, kemapanan, dan kebijaksanaan;
4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna Kuning (kode gradasi #FCA253), melambangkan kejayaan, kesejahteraan, dan kemakmuran;
5. Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #9E0000), melambangkan ketajaman berfikir dan kedalaman ilmu;
a. pada bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Universitas; dan
b. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana serta tulisan UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR.
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jaket almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan:
a. terbuat dari kain berwarna biru (kode gradasi #2D366C), berukuran panjang sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi kain berwarna sesuai dengan warna bendera Universitas, Fakultas, Pascasarjana selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian punggung toga dan lengan sebelah atas terdapat lipatan;
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bahan warna putih (kode gradasi #FFFFFF) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, untuk toga Profesor dan toga lainnya disesikan dengan warna bendera Fakultas dan Pascasarjana;
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #111111), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 17,5 cm (tujuh belas koma lima sentimeter) dan di tengah topi jabatan terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan kerah leher toga atau garis pembuka toga (warna Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam berwarna kuning (kode gradasi #FFFF00);
c. kalung jabatan Ketua Senat dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna kuning (kode gradasi #FFFF00);
d. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih (kode gradasi #DDDDDD);
e. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai dengan bendera Fakultasnya; dan
f. kedua ujung pita kalung jabatan Profesor dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning (kode gradasi #FFFF00).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) berbentuk sama dengan toga jabatan, yaitu terbuat dari kain berwarna biru (kode gradasi #2D366C), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata dan terdapat lipatan pada lengan atas dan punggung toga, variasi sepanjang pembuka baju, syal, dan pergelangan tangan (ujung lengan) berwarna sesuai dengan warna bendera Fakultas/Pascasarjana, tampak (bagian) belakang toga wisudawan berbeda pada lebar toga antara jenjang studi, program Sarjana berbentuk persegi empat, program Magister dan Doktor berbentuk segi tiga.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi berwarna hitam (kode gradasi #000000) berbentuk segi lima dengan hiasan kuncir (lilitan benang) berwarna sesuai bendera masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(9) Jaket almamater Universitas berwarna kuning (kode gradasi #BF8FOO) dikombinasikan dengan warna biru (kode gradasi #2D366C) pada bagian kerah dan dada, dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.
(1) Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Universitas untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan Islami melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Universitas wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
BAB 1
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Universitas untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan Islami melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Universitas wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
Pasal 13
Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
Pasal 14
Universitas menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 15
(1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola lain.
(3) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru program profesi dan Pascasarjana.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru program profesi dan Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Warga negara asing dapat diterima menjadi Mahasiswa Universitas setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Universitas menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 15
(1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola lain.
(3) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru program profesi dan Pascasarjana.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru program profesi dan Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Warga negara asing dapat diterima menjadi Mahasiswa Universitas setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk tatap muka atau virtual, tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3) Perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk tatap muka atau virtual, tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3) Perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Pasal 17
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Selain bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Selain bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kompetensi lulusan dan kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kompetensi lulusan dan kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 19
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lain sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(4) Ketentuan mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lain sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(4) Ketentuan mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 20
(1) Universitas memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
Pasal 21
(1) Universitas memberikan ijazah kepada lulusan pendidikan akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.
(3) Universitas memberikan sertifikat profesi kepada lulusan pendidikan profesi.
Pasal 22
(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau nonakademik.
(3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
BAB 7
Gelar, Ijazah, Sertifikat Profesi, dan Penghargaan
(1) Universitas memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
(1) Universitas memberikan ijazah kepada lulusan pendidikan akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.
(3) Universitas memberikan sertifikat profesi kepada lulusan pendidikan profesi.
Pasal 22
(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau nonakademik.
(3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Organisasi Universitas terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antar-organisasi Universitas dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain.
(4) Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 25
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dan pengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Pasal 26
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 27
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas dan kewajiban:
a. menyiapkan RIP dan rencana strategis Universitas;
b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen Universitas;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar Doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam nomenklatur jabatan yang sama.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang:
a. akademik dan kelembagaan;
b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan
c. kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
(1) Organisasi Universitas terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antar-organisasi Universitas dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain.
(4) Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 27
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas dan kewajiban:
a. menyiapkan RIP dan rencana strategis Universitas;
b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen Universitas;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar Doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam nomenklatur jabatan yang sama.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang:
a. akademik dan kelembagaan;
b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan
c. kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Pasal 29
Persyaratan calon Wakil Rektor:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor Kepala;
e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi;
f. memahami visi, misi, dan tujuan Universitas;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 30
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut:
a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Wakil Rektor;
b. panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
(2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lama 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan mengenai panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
BAB 1
Persyaratan Calon Wakil Rektor dan Pengangkatan Wakil Rektor
Persyaratan calon Wakil Rektor:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor Kepala;
e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi;
f. memahami visi, misi, dan tujuan Universitas;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 30
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut:
a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Wakil Rektor;
b. panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
(2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lama 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan mengenai panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
BAB 2
Rangkap Jabatan
BAB 3
Pemberhentian Wakil Rektor
BAB 4
Laporan
BAB Ketiga
Senat
BAB Keempat
Satuan Pengawasan Internal
BAB Kelima
Dewan Penyantun
BAB Keenam
Perangkat Rektor
BAB 1
Dekan dan Wakil Dekan
BAB 2
Direktur dan Wakil Direktur
BAB 3
Ketua dan Sekretaris Jurusan
BAB 4
Ketua dan Sekretaris Program Studi
BAB 5
Ketua dan Sekretaris Lembaga
BAB 6
Kepala Pusat
BAB 7
Kepala Unit Pelaksana Teknis
BAB 8
Pengangkatan Pelaksana Akademik
BAB 9
Rangkap Jabatan
BAB 10
Pemberhentian Pejabat Pelaksana Akademik
BAB 11
Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
BAB Ketujuh
Ketenagaan
BAB Kedelapan
Konsorsium Keilmuan
BAB Kesembilan
Mahasiswa
BAB Kesepuluh
Alumni
BAB Kesebelas
Persatuan Orang Tua/Wali Mahasiswa
BAB V
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Pengawasan Akademik
BAB VI
TATA KELOLA
BAB Kesatu
Tata Kerja
BAB Kedua
Prinsip Manajemen dan Akuntabilitas
BAB Ketiga
Administrasi Akademik
BAB Keempat
Standar Layanan
BAB Kelima
Kurikulum
BAB 1
Pengembangan Kurikulum
BAB 2
Pembukaan Program Studi
BAB 3
Pengembangan Fakultas dan Jurusan atau Program Studi
BAB 4
Laboratorium/Bengkel/Studio
BAB VII
KODE ETIK
BAB VIII
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN KEPUTUSAN
BAB IX
PERENCANAAN
BAB X
PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:
(2) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur yang memiliki makna:
a. kubah merupakan salah satu unsur arsitektur rumah ibadah umat Islam, bermakna sebagai wadah untuk mendalami keislaman dan keilmuan secara integratif dan interkonektif, berada paling atas sebagai spirit dan ruh ideologi keislaman dan kompetensi keilmuan yang kuat untuk mewujudkan cita-cita luhur Universitas sebagai kampus sains Islam;
b. bangunan surau menggambarkan surau Minangkabau sebagai centre of activity yang menjadi spirit untuk menempa dan mendidik karakter setiap insan agar menjadi pribadi yang cendekia, ‘alim, dan berakhlakul karimah dalam bingkai falsafah “adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah”;
c. kitab sebagai refleksi al-Quran dan Sunnah melambangkan 2 (dua) sumber utama dari segala ilmu pengetahuan dan peradaban yang selalu menghadirkan kemaslahatan bagi semesta untuk mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin;
d. pena sebagai salah satu simbol instrumen produktivitas pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk melahirkan sumber daya manusia yang kritis dan kompeten di bidang sains Islam agar berguna bagi agama, nusa, dan bangsa;
e. rumah gadang sebagai ciri khas bangunan adat di Ranah Minang, yang melambangkan bahwa kearifan lokal Minangkabau menjadi pijakan untuk membangun dan mengembangkan Universitas di masa depan;
f. tech globe melambangkan kampus sains Islam yang mencetak lulusan unggul, cemerlang, berprestasi, berwawasan luas, bereputasi global, dan berdaya saing internasional untuk menjadi yang terbaik dan mendunia;
g. teks UIN terdiri dari tiga huruf sebagai penopang dalam menjaga keutuhan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan keminangkabauan, sekaligus menggambarkan tungku tigo sajarangan, tali tigo sapilin sebagai ciri khas kepemimpinan masyarakat Minangkabau, yaitu ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai;
h. warna kuning (kode gradasi #D1A82A) bermakna keluhuran cita-cita, keagungan, kejayaan, kehormatan, kemuliaan, dan nilai-nilai spritualitas;
i. warna biru (kode gradasi #2D366C) bermakna kewibawaan, kebijaksanaan, berkualitas, ketenangan, dan terpercaya; dan
j. Di bawah lambang tertulis UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR menunjukkan nama Universitas.
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jaket almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan:
a. terbuat dari kain berwarna biru (kode gradasi #2D366C), berukuran panjang sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi kain berwarna sesuai dengan warna bendera Universitas, Fakultas, Pascasarjana selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian punggung toga dan lengan sebelah atas terdapat lipatan;
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bahan warna putih (kode gradasi #FFFFFF) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, untuk toga Profesor dan toga lainnya disesikan dengan warna bendera Fakultas dan Pascasarjana;
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #111111), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 17,5 cm (tujuh belas koma lima sentimeter) dan di tengah topi jabatan terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan kerah leher toga atau garis pembuka toga (warna Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam berwarna kuning (kode gradasi #FFFF00);
c. kalung jabatan Ketua Senat dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna kuning (kode gradasi #FFFF00);
d. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih (kode gradasi #DDDDDD);
e. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai dengan bendera Fakultasnya; dan
f. kedua ujung pita kalung jabatan Profesor dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning (kode gradasi #FFFF00).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) berbentuk sama dengan toga jabatan, yaitu terbuat dari kain berwarna biru (kode gradasi #2D366C), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata dan terdapat lipatan pada lengan atas dan punggung toga, variasi sepanjang pembuka baju, syal, dan pergelangan tangan (ujung lengan) berwarna sesuai dengan warna bendera Fakultas/Pascasarjana, tampak (bagian) belakang toga wisudawan berbeda pada lebar toga antara jenjang studi, program Sarjana berbentuk persegi empat, program Magister dan Doktor berbentuk segi tiga.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi berwarna hitam (kode gradasi #000000) berbentuk segi lima dengan hiasan kuncir (lilitan benang) berwarna sesuai bendera masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(9) Jaket almamater Universitas berwarna kuning (kode gradasi #BF8FOO) dikombinasikan dengan warna biru (kode gradasi #2D366C) pada bagian kerah dan dada, dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.