Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
Teks Saat Ini
(1) Bendera Universitas:
a. berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. berwarna dasar putih (gradasi kode #FFFFFF), melambangkan kesucian, keikhlasan, dan kesanggupan untuk mengembangkan semua potensi kebaikan;
c. di tengah bendera Universitas terpampang lambang Universitas; dan
d. di bawah lambang bertuliskan UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. warna bendera dan maknanya:
1. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna hijau (kode gradasi #009200)), melambangkan kenyamanan, kecerdasan, dan profesionalisme;
2. Fakultas Syariah berwarna hitam (kode gradasi #111111), melambangkan keadilan, keberanian, dan ketegasan;
3. Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah berwarna ungu (kode gradasi #8C2C7E), melambangkan spiritual, kemapanan, dan kebijaksanaan;
4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna Kuning (kode gradasi #FCA253), melambangkan kejayaan, kesejahteraan, dan kemakmuran;
5. Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #9E0000), melambangkan ketajaman berfikir dan kedalaman ilmu;
a. pada bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Universitas; dan
b. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana serta tulisan UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR.
Koreksi Anda
