Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan akademik dan profesional secara komprehensif dan unggul;
b. menghasilkan lulusan yang memiliki karakter akhlak mulia, kearifan spiritual, keluasan ilmu, kebebasan intelektual, dan profesional;
c. menjadikan Universitas sebagai pusat penelitian dan kajian yang memiliki keunggulan dalam bidang ilmu keislaman;
d. menjadikan Universitas sebagai pusat penyebarluasan ilmu keislaman dan ilmu lainnya serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional; dan
e. membangun jaringan yang kokoh dan fungsional dengan para alumni.
Koreksi Anda
