Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
Teks Saat Ini
(1) Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
