Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam nomenklatur jabatan yang sama.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang:
a. akademik dan kelembagaan;
b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan
c. kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Koreksi Anda
