Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2. Asrama Haji adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan asrama haji.
3. Klasifikasi Asrama Haji adalah pengelompokan organisasi Asrama Haji yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi.
4. Kementerian Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan haji.
7. Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pengelolaan Asrama Haji.