Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Teks Saat Ini
Asrama Haji mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Asrama Haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji serta pelayanan lain untuk masyarakat.
Koreksi Anda
