Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing–masing dan
memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
