Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Teks Saat Ini
Asrama Haji harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di Asrama Haji.
Koreksi Anda
