Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asrama Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji. (2) Asrama Haji secara teknis dibina oleh Direktorat Jenderal dan secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda