Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Asrama Haji Kelas I merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala Asrama Haji Kelas II merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a
(3) Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
