Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
