Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asrama Haji kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berjumlah 13 (tiga belas) Asrama Haji. (2) Asrama Haji kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berjumlah 4 (empat) Asrama Haji. (3) Nama, lokasi, klasifikasi, dan satuan pelaksana Asrama Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda