Perangkat Daerah terdiri atas :
a. Sekretariat Daerah, Tipe A.
b. Sekretariat DPRD, Tipe A.
c. Inspektorat Daerah, Tipe A.
d. Dinas Daerah, terdiri atas:
1. Dinas Pendidikan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya Dan Tata Ruang, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
6. Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
7. Dinas Sosial, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
10. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian;
11. Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13. Dinas Perhubungan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian;
15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
16. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
17. Dinas Kepemudaan Dan Olahraga, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
18. Dinas Kebudayaan Dan Kepariwisataan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
19. Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
20. Dinas Kelautan Dan Perikanan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
21. Dinas Perkebunan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
22. Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
23. Dinas Kehutanan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
24. Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
25. Dinas Perindustrian, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
26. Dinas Perdagangan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan; dan
27. Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
e. Badan Daerah, terdiri atas:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;
2. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
3. Badan Pendapatan Daerah, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
4. Badan Kepegawaian Daerah, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian;
5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan;
6. Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana; dan
8. Badan Penghubung Daerah, melaksanakan fungsi dalam rangka menunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat.