Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural pada satuan kerja Perangkat Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada satuan kerja Perangkat Daerah masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah ini. (2) Penetapan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir Bulan Desember Tahun 2016.
Koreksi Anda