Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat Daerah; d. Dinas Daerah; dan e. Badan Daerah. Bagian Kedua Susunan Perangkat Daerah
Koreksi Anda