Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat Daerah;
d. Dinas Daerah; dan
e. Badan Daerah.
Bagian Kedua Susunan Perangkat Daerah
Koreksi Anda
