Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan prinsip: a. memperhatikan kondisi Daerah; b. kebutuhan Daerah; c. beban kerja Daerah; d. tepat ukuran; dan e. tepat fungsi.
Koreksi Anda