Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Teks Saat Ini
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah berdasarkan asas:
a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah;
c. efisiensi;
d. efektifitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan
h. fleksibilitas.
Koreksi Anda
