Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah berdasarkan asas: a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah; c. efisiensi; d. efektifitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas.
Koreksi Anda