Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Kabupaten/Kota sampai dengan terbentuknya perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
