Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Kabupaten/Kota sampai dengan terbentuknya perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda