Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli. (2) Staf Ahli Gubernur berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. (3) Staf Ahli Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) berjumlah 3 (tiga) Staf Ahli. (4) Staf Ahli Gubernur diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (5) Pembentukan, nomenklatur, serta perincian tugas dan fungsi Staf Ahli Gubernur diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda