Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah dapat dibentuk Cabang Dinas di Kabupaten/Kota. (2) Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam 2 (dua) klasifikasi, yaitu: a. Kelas A; dan b. Kelas B. (3) Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan di bidang: a. pendidikan menengah dan pendidikan khusus; b. energi sumber daya mineral; c. kehutanan; dan d. kelautan. (4) Wilayah kerja Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan : a. kondisi Daerah; b. kebutuhan Daerah; dan c. beban kerja Daerah. (5) Pembentukan Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri Dalam Negeri. (6) Dalam hal pembentukan Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka unit organisasi terendah pada Dinas bersangkutan dihapus kecuali Sekretariat. (7) Perangkat Daerah yang telah dibentuk Cabang Dinas di Kabupaten/Kota, maka jabatan terendah pada Perangkat Daerah tersebut setingkat administrator, kecuali Sekretariat.
Koreksi Anda