Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang selanjutnya disebut Dinas.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
7. Perangkat Daerah adalah Unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah UPT Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan UPT Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan.
9. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan.
10. Koordinator adalah Koordinator wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.