Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan untuk mendukung kegiatan Koordinator Wilayah, dibebankan kepada APBD dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda