Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk koordinator wilayah Kecamatan bidang pendidikan. (2) Koordinator wilayah Kecamatan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : 1. koordinator wilayah Kecamatan Tangerang; 2. koordinator wilayah Kecamatan Batuceper; 3. koordinator wilayah Kecamatan Cipondoh; 4. koordinator wilayah Kecamatan Jatiuwung; 5. koordinator wilayah Kecamatan Ciledug; 6. koordinator wilayah Kecamatan Benda; 7. koordinator wilayah Kecamatan Cibodas; 8. koordinator wilayah Kecamatan Karawaci; 9. koordinator wilayah Kecamatan Pinang; 10. koordinator wilayah Kecamatan Larangan; 11. koordinator wilayah Kecamatan Karang Tengah; 12. koordinator wilayah Kecamatan Neglasari; dan 13. koordinator wilayah Kecamatan Periuk. (3) Koordinator wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan adalah unit kerja non struktural yang dipimpin oleh seorang Koordinator.
Koreksi Anda