Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk koordinator wilayah Kecamatan bidang pendidikan.
(2) Koordinator wilayah Kecamatan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
1. koordinator wilayah Kecamatan Tangerang;
2. koordinator wilayah Kecamatan Batuceper;
3. koordinator wilayah Kecamatan Cipondoh;
4. koordinator wilayah Kecamatan Jatiuwung;
5. koordinator wilayah Kecamatan Ciledug;
6. koordinator wilayah Kecamatan Benda;
7. koordinator wilayah Kecamatan Cibodas;
8. koordinator wilayah Kecamatan Karawaci;
9. koordinator wilayah Kecamatan Pinang;
10. koordinator wilayah Kecamatan Larangan;
11. koordinator wilayah Kecamatan Karang Tengah;
12. koordinator wilayah Kecamatan Neglasari; dan
13. koordinator wilayah Kecamatan Periuk.
(3) Koordinator wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan adalah unit kerja non struktural yang dipimpin oleh seorang Koordinator.
Koreksi Anda
