Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Wilayah dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap Koordinator Wilayah dilaporkan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda