Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkaitan dengan pengoordinasian layanan administrasi pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal di wilayah kerjanya. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan mempunyai fungsi : a. penyusunan bahan kebijakan teknis Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan sesuai dengan wilayah kerjanya; b. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan layanan administrasi pada UPT satuan pendidikan formal maupun non formal; c. pelayanan administrasi penyelenggaraan pendidikan pada UPT satuan pendidikan baik formal maupun non formal; d. pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan layanan administrasi pada UPT satuan pendidikan baik formal maupun non formal; dan e. pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan. (3) Jenis pelayanan administrasi yang dilaksanakan oleh Koordinator Wilayah pada UPT satuan pendidikan baik satuan pendidikan formal maupun satuan pendidikan non formal diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas. (4) Tugas dan fungsi Koordinator Wilayah dapat dievaluasi atau ditinjau kembali dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
Koreksi Anda