Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Wilayah dipimpin oleh seorang Koordinator yang berasal dari pengawas sekolah disamping tugasnya sebagai pejabat fungsional, atau dari Pegawai Negeri Sipil lainnya.
(2) Koordinator Wilayah ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pendidikan melalui Sekretaris Dinas.
Koreksi Anda
