Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dalam melaksanakan tugasnya dan fungsinya menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi dengan Satuan Pendidikan baik yang formal maupun yang non formal sesuai wilayah kerjanya.
(2) Koordinator Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
