Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kota adalah Kota Depok.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Perangkat Daerah Kota yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD Kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota.
7. Dinas adalah PD yang membidangi pemberdayaan dan pengembangan Koperasi di Kota Depok.
8. Kepala Dinas adalah Kepala PD yang membidangi pemberdayaan dan pengembangan Koperasi di Kota Depok
9. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang mendapat pelimpahan kewenangan dengan Keputusan Wali Kota.
10. Instansi Teknis adalah instansi atau lembaga yang terkait dengan Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi di Kota Depok.
11. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Negara Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri Negara Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
12. Dewan Koperasi INDONESIA, yang selanjutnya disingkat Dekopin adalah organisasi tunggal gerakan koperasi yang bersifat tunggal, idiil, dan otonom.
13. Dewan Koperasi INDONESIA Daerah, yang selanjutnya disingkat Dekopinda adalah Dekopin ditingkat Daerah kabupaten/kota.
14. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Kota, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk pertumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi agar mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
15. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Kota, Dunia Usaha dan masyarakat untuk memberdayakan Koperasi melalui pemberian fasilitas bimbingan pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Koperasi.
16. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
17. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
18. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Kota, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi.
19. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Kota untuk memberdayakan Koperasi secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Koperasi memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
20. Penjamin adalah pemberian jaminan pinjaman Koperasi, oleh Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
21. Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui hasil dan kinerja dari penyelenggaraan kegiatan aparat Pemerintah Kota bersama Instansi Teknis terkait lainnya dan Kamar Dagang dan Industri Daerah dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan Koperasi.
22. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan Koperasi dengan Pelaku Usaha Besar baik swasta maupun pemerintah.
23. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.
24. Koperasi Konsumen adalah Koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
25. Koperasi Produsen adalah Koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
26. Koperasi Pemasaran adalah Koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang.
27. Koperasi Jasa adalah Koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
28. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah Daerah Kota:
a. membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
e. memberikan bantuan konsultasi guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, bagi usaha Koperasi dilakukan Pemerintah Kota untuk :
a. dapat melakukan kerjasama usaha antara Koperasi dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan berdasar kesetaraan, keterbukaan, saling membutuhkan, memperkuat, dan saling menguntungkan;
b. mewujudkan kemitraan antara Koperasi dengan badan usaha lain di Daerah yang dilaksanakan atas dasar penerapan etika bisnis, yang dilandasi kejujuran, kepercayaan, komunikasi yang terbuka, keadilan dan keseimbangan;
c. mendorong terjadinya hubungan kemitraan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha Koperasi dengan BUMN maupun usaha swasta;
d. mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Koperasi; dan/atau
e. mendorong kemitraan usaha antar koperasi dengan membentuk jaringan usaha koperasi.
11. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemerintah Kota melaksanakan pengawasan kepada koperasi dalam rangka mewujudkan Koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing sesuai jati diri Koperasi dan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat.
(2) Hasil pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Wali Kota secara periodik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Tata cara pelaksanaan Pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.