Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Akta Pendirian Koperasi, Akta Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi, diumumkan dalam Pengumuman Resmi Pemerintah.
9. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
