Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi dilaksanakan berdasarkan Prinsip Koperasi yang meliputi: a. keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka; b. pengelolaan dilaksanakan secara demokratis; c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e. kemandirian. (2) Dalam mengembangkan Koperasi , maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut: a. pendidikan perkoperasian; b. kerja sama antar Koperasi. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda