Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pengembangan dan/atau efisiensi, satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan Koperasi lain atau beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk membentuk suatu Koperasi baru. (2) Pemerintah Daerah Kota merekomendasikan koperasi yang selama 2 tahun tidak mengalami perkembangan baik dari sisi usaha maupun organisasi, kepada Menteri yang membidangi Koperasi untuk menggabungkan atau meleburkan diri dengan koperasi lain. 7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda