Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h, berupa: a. fasilitasi; dan/atau b. membentuk lembaga pendukung pengembangan Koperasi di Kota Depok. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Dewan Koperasi INDONESIA Daerah Kota Depok. (3) Lembaga Pendukung pengembangan Koperasi di Kota Depok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan membentuk lembaga jaringan usaha koperasi. (4) Tatacara fasilitasi dan pembentukan lembaga pendukung diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota. 13. Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf e, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda