Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: a. keputusan Rapat Anggota; b. Dihapus. c. Keputusan Pemerintah (2) dihapus. (3) Dihapus. 8. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda