Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah Daerah Kota memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 8A, 8B, 8C dan 8D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
