Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Kota memfasilitasi pengembangan usaha koperasi berupa: a. Produksi dan pengolahan; b. Pemasaran; c. Penerapan desain dan teknologi; d. Simpan pinjam koperasi; e. Jaringan Usaha Koperasi. 14. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda