PELAYANAN PENANAMAN MODAL, PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA, PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan Penanaman Modal meliputi:
a. PTSP;
b. Bidang Usaha;
c. Penanam Modal;dan
d. bentuk badan usaha.
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
(2) Penanam Modal yang melakukan Penanaman Modal di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi:
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. persyaratan dasar Perizinan Berusaha;dan
c. Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
(4) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. persetujuan lingkungan;dan
c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
(5) Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. perindustrian;
f. perdagangan;
g. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
h. transportasi;
i. kesehatan, obat dan makanan;
j. pendidikan dan kebudayaan;
k. pariwisata;
l. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;dan
m. ketenagakerjaan.
(6) Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pada perizinan berusaha sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Pelaku Usaha diberikan kemudahan persyaratan investasi dan Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung.
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP.
(2) DPMPTSP melakukan pengintegrasian PTSP antara Perangkat Daerah dan instansi vertikal di Daerah sesuai kewenangannya.
(1) DPMPTSP dalam melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
(2) Manajemen penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. penyuluhan kepada masyarakat;
e. pelayanan konsultasi;dan
f. pendampingan hukum.
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, wajib menggunakan sistem OSS.
(3) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
(4) Pemerintah Daerah Kota dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
(1) Pelayanan sistem OSS pada Perizinan Berusaha dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.
(2) Dalam hal pelayanan sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, dapat dilakukan melalui:
a. pelayanan berbantuan;dan/atau
b. pelayanan bergerak.
(3) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan Pelaku Usaha.
(4) Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada Pelaku Usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, tidak dipungut biaya.
(2) Perizinan Berusaha tertentu dikenakan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, dilakukan secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.
(2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tahapan:
a. menerima dan memberikan tanda terima;
b. memeriksa kelengkapan dokumen;
c. mengklasifikasi dan memprioritaskan penyelesaian;
d. menelaah dan menanggapi;
e. melaporkan hasil;dan
f. memantau dan mengevaluasi.
(3) Durasi waktu pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terintegrasi dengan Perangkat Daerah melalui sistem OSS.
(1) DPMPTSP menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan Perizinan Berusaha.
(2) Sarana pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mudah diakses dan dijangkau oleh masyarakat dengan mengupayakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, dilaksanakan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. menerima permintaan layanan informasi;dan
b. menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan Perizinan Berusaha.
(1) Penyediaan dan pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, dilaksanakan melalui subsistem pelayanan informasi dalam sistem OSS.
(2) Selain pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota dapat menyediakan dan memberikan informasi lainnya, yang memuat:
a. profil kelembagaan Perangkat Daerah.
b. standar pelayanan Perizinan Berusaha;dan
c. penilaian kinerja DPMPTSP.
(3) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
(4) Penyediaan dan pemberian informasi kepada masyarakat tidak dipungut biaya.
(1) Penyuluhan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah Kota dan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan Berusaha;
b. manfaat Perizinan Berusaha bagi masyarakat;
c. persyaratan dan mekanisme layanan Perizinan Berusaha;
d. waktu dan tempat pelayanan;dan
e. tingkat risiko kegiatan usaha
(2) Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat dilakukan melalui:
a. media elektronik;
b. media cetak;dan/atau
c. pertemuan.
(3) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah teknis secara periodik.
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, paling sedikit memuat:
a. konsultasi teknis jenis layanan Perizinan Berusaha;
b. konsultasi aspek hukum Perizinan Berusaha;dan
c. pendampingan teknis.
(2) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di ruang konsultasi yang disediakan dan/atau daring.
(3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah teknis secara interaktif.
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f, dilaksanakan dalam hal terdapat permasalahan hukum pada proses dan pelaksanaan Perizinan yang melibatkan DPMPTSP.
(2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi hukum.
(1) Perizinan Berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada setiap Bidang Usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perizinan Berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka Penanaman Modal untuk Bidang Usaha keuangan dan Bidang Usaha perbankan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap kegiatan usaha di Daerah Kota yang tidak tercakup dalam pengaturan Perizinan Berusaha wajib memiliki Perizinan dan Nonperizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh DPMPTSP sesuai kewenangan Pemerintah Daerah Kota.
(3) Jangka waktu penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
(4) Jangka waktu pemrosesan Perizinan dan Nonperizinan, yaitu pada hari dan jam kerja efektif.
(1) Penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dilakukan secara elektronik, melalui sistem aplikasi yang tersedia di DPMPTSP.
(2) Pendaftaran pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara mandiri oleh Pemohon.
(3) Dalam hal pelayanan Perizinan dan Nonperizinan belum dapat dilaksanakan secara mandiri, dapat dilaksanakan melalui:
a. pelayanan berbantuan;dan/atau
b. pelayanan bergerak
(4) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan pelaku usaha.
(5) Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
(6) Penjelasan lebih lanjut mengenai penerbitan Perizinan dan Nonperizinan diatur dalam Peraturan Wali Kota.