Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Penanaman Modal disusun dalam bentuk RUPM Daerah.
(2) RUPM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat strategi dan arah kebijakan Penanaman Modal Daerah.
(3) RUPM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan mempertimbangkan:
a. RUPM Nasional;
b. RUPM Provinsi Jawa Barat;
c. rencana pembangunan jangka panjang Daerah;
d. rencana pembangunan jangka menengah Daerah;
e. rencana tata ruang Daerah;dan
f. prioritas pengembangan potensi Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
