Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, wajib menggunakan sistem OSS.
(3) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
(4) Pemerintah Daerah Kota dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Koreksi Anda
