Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan Penanaman Modal meliputi: a. PTSP; b. Bidang Usaha; c. Penanam Modal;dan d. bentuk badan usaha.
Koreksi Anda
Pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan Penanaman Modal meliputi: a. PTSP; b. Bidang Usaha; c. Penanam Modal;dan d. bentuk badan usaha.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran