Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, merupakan Bidang Usaha yang memenuhi kriteria, yaitu: a. program/proyek strategis nasional; b. padat modal; c. padat karya; d. teknologi tinggi; e. industri pionir; f. orientasi ekspor;dan/atau g. orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. (2) Daftar Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda