Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, merupakan Bidang Usaha yang memenuhi kriteria, yaitu:
a. program/proyek strategis nasional;
b. padat modal;
c. padat karya;
d. teknologi tinggi;
e. industri pionir;
f. orientasi ekspor;dan/atau
g. orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
(2) Daftar Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
