Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, paling sedikit memuat:
a. konsultasi teknis jenis layanan Perizinan Berusaha;
b. konsultasi aspek hukum Perizinan Berusaha;dan
c. pendampingan teknis.
(2) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di ruang konsultasi yang disediakan dan/atau daring.
(3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah teknis secara interaktif.
Koreksi Anda
