Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, paling sedikit memuat: a. konsultasi teknis jenis layanan Perizinan Berusaha; b. konsultasi aspek hukum Perizinan Berusaha;dan c. pendampingan teknis. (2) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di ruang konsultasi yang disediakan dan/atau daring. (3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah teknis secara interaktif.
Koreksi Anda