Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanaman Modal di Daerah Kota dilakukan oleh perseorangan atau Badan Usaha, meliputi: a. Penanam Modal Dalam Negeri;dan b. Penanam Modal Asing.
Koreksi Anda
Penanaman Modal di Daerah Kota dilakukan oleh perseorangan atau Badan Usaha, meliputi: a. Penanam Modal Dalam Negeri;dan b. Penanam Modal Asing.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran