Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanaman Modal di Daerah Kota dilakukan oleh perseorangan atau Badan Usaha, meliputi: a. Penanam Modal Dalam Negeri;dan b. Penanam Modal Asing.
Koreksi Anda