Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Sasaran Penanaman Modal, yaitu:
a. meningkatkan ekosistem investasi yang kondusif;
b. meningkatkan sarana prasarana pendukung Penanaman Modal;
c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia;
d. meningkatkan jumlah penanam modal;dan
e. meningkatkan realisasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
