Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Kota Cirebon.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4. Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Cirebon yang selanjutnya disebut Pejabat/Pegawai adalah Wali Kota, Wakil Wali Kota, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara, Dewan Pengawas BUMD, Direksi BUMD, Pegawai BUMD, Pegawai yang bekerja untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
8. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh pejabat/pegawai yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima dan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas pejabat/pegawai.
9. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh pejabat/pegawai yang tidak memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima dan tidak bertentangan dengan kewajiban atau tugas pejabat/pegawai.
10. Gratifikasi yang terkait kedinasan adalah penerimaan dalam konteks hubungan antar lembaga yang diperoleh secara sah dalam penugasan resmi oleh Pemerintah Daerah Kota, yang diberikan secara terbuka, yang berlaku umum dan memenuhi prinsip kewajaran dan kepatutan.
11. Pengendalian Gratifikasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang- undangan.
12. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit kerja yang bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota.
13. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Penerima Gratifikasi adalah pejabat/pegawai atau pihak lain yang mempunyai hubungan keluarga/kekerabatan/sosial lainnya dengan pejabat/pegawai.
15. Pemberi Gratifikasi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi.
16. Pelapor Gratifikasi adalah pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur yang kemudian melaporkannya kepada KPK melalui UPG.
17. Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh pelapor gratifikasi.
18. Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
19. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi pejabat/pegawai dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatannya.
20. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana seorang pejabat/pegawai yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya.
21. Pihak ketiga adalah orang perorangan dan/atau badan hukum yang pernah/sedang/diketahui berpotensi akan memiliki hubungan kerja atau sebagai mitra kerja yang terkait penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi.
22. Hadiah adalah setiap bentuk pemberian dan penerimaan ataupun permintaan dalam bentuk uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, perjalanan cuma-cuma dan fasilitas sejenis lainnya.
23. Berlaku umum adalah suatu kondisi bentuk pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran.
(1) Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota.
(2) Peraturan Wali Kota ini bertujuan:
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat/ pegawai tentang gratifikasi;
b. meningkatkan kepatuhan pejabat/pegawai terhadap ketentuan gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel;
d. membangun integritas pejabat/pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan.
Pasal 3
Prinsip dasar dalam pedoman pengendalian gratifikasi yaitu:
a. setiap pejabat/pegawai diwajibkan menolak gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang diberikan dari pihak yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan pejabat/ pegawai, dan pemberian tersebut dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
b. setiap pejabat/pegawai dilarang menawarkan atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun yang dikategorikan suap kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat atau kemudahan; dan
c. setiap pejabat/pegawai dilarang meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang dikategorikan suap baik secara langsung maupun tidak langsung, di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan atau tanpa sarana elektronik dari perseorangan atau lembaga terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Kewajiban penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikecualikan dalam hal:
a. gratifikasi tidak diterima secara langsung;
b. pemberi gratifikasi tidak diketahui;
c. penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima;
dan/atau
d. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yaitu penolakan yang dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik
institusi,
membahayakan
penerima dan/atau mengancam jiwa/harta atau pekerjaan pejabat/pegawai.
(1) Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota.
(2) Peraturan Wali Kota ini bertujuan:
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat/ pegawai tentang gratifikasi;
b. meningkatkan kepatuhan pejabat/pegawai terhadap ketentuan gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel;
d. membangun integritas pejabat/pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan.
Prinsip dasar dalam pedoman pengendalian gratifikasi yaitu:
a. setiap pejabat/pegawai diwajibkan menolak gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang diberikan dari pihak yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan pejabat/ pegawai, dan pemberian tersebut dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
b. setiap pejabat/pegawai dilarang menawarkan atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun yang dikategorikan suap kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat atau kemudahan; dan
c. setiap pejabat/pegawai dilarang meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang dikategorikan suap baik secara langsung maupun tidak langsung, di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan atau tanpa sarana elektronik dari perseorangan atau lembaga terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Kewajiban penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikecualikan dalam hal:
a. gratifikasi tidak diterima secara langsung;
b. pemberi gratifikasi tidak diketahui;
c. penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima;
dan/atau
d. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yaitu penolakan yang dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik
institusi,
membahayakan
penerima dan/atau mengancam jiwa/harta atau pekerjaan pejabat/pegawai.
Katagori gratifikasi terdiri atas:
a. gratifikasi yang wajib dilaporkan;
b. gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan; dan
c. gratifikasi yang terkait kedinasan.
(1) Karakteristik gratifikasi yang wajib dilaporkan, yaitu diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
(2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan, antara lain:
a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;
b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, reviu, monitoring dan evaluasi;
d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Daerah Kota;
e. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
f. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/ kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
i. merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/ pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
j. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh pejabat/pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
k. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/ perlakuan pemangku kewenangan;
l. dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan; dan
m. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya.
Pasal 7
Pasal 8
(1) Karakteristik gratifikasi yang terkait kedinasan, yaitu:
a. diperoleh secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi;
b. diberikan secara terbuka, disaksikan atau diberikan di hadapan para peserta yang lain, atau adanya tanda terima atas pemberian yang diberikan dalam rangkaian acara kedinasan; dan
c. berlaku umum.
(2) Gratifikasi yang terkait kedinasan, antara lain:
a. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan, cinderamata yang diterima oleh pegawai/pejabat dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi;
b. plakat, vandel, goody bag/gimmick dari panitia seminar, lokakarya, pelatihan yang diterima oleh pegawai/pejabat dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi;
c. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi; dan
d. penerimaan honor, insentif baik dalam bentuk uang maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya yang diterima oleh pegawai/pejabat dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi.
Pasal 9
(1) Setiap pejabat/pegawai wajib melaporkan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) secara tertulis menggunakan sarana elektronik atau non-elektonik dengan mengisi formulir pelaporan gratifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(2) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang- kurangnya memuat:
a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
b. nomor KTP pejabat/pegawai penerima gratifikasi;
c. jabatan pejabat/pegawai penerima gratifikasi;
d. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
e. uraian jenis gratifikasi yang diterima;
f. nilai gratifikasi yang diterima; dan
g. kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi.
(3) Pelaporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. disampaikan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima; atau
b. disampaikan kepada KPK melalui UPG dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak gratifikasi diterima.
(4) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meneruskan laporan yang diterimanya kepada KPK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak laporan gratifikasi diterima.
(5) KPK MENETAPKAN status kepemilikan gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima secara lengkap.
Katagori gratifikasi terdiri atas:
a. gratifikasi yang wajib dilaporkan;
b. gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan; dan
c. gratifikasi yang terkait kedinasan.
(1) Karakteristik gratifikasi yang wajib dilaporkan, yaitu diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
(2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan, antara lain:
a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;
b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, reviu, monitoring dan evaluasi;
d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Daerah Kota;
e. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
f. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/ kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
i. merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/ pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
j. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh pejabat/pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
k. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/ perlakuan pemangku kewenangan;
l. dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan; dan
m. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya.
Pasal 7
Pasal 8
(1) Karakteristik gratifikasi yang terkait kedinasan, yaitu:
a. diperoleh secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi;
b. diberikan secara terbuka, disaksikan atau diberikan di hadapan para peserta yang lain, atau adanya tanda terima atas pemberian yang diberikan dalam rangkaian acara kedinasan; dan
c. berlaku umum.
(2) Gratifikasi yang terkait kedinasan, antara lain:
a. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan, cinderamata yang diterima oleh pegawai/pejabat dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi;
b. plakat, vandel, goody bag/gimmick dari panitia seminar, lokakarya, pelatihan yang diterima oleh pegawai/pejabat dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi;
c. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi; dan
d. penerimaan honor, insentif baik dalam bentuk uang maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya yang diterima oleh pegawai/pejabat dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi.
(1) Setiap pejabat/pegawai wajib melaporkan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) secara tertulis menggunakan sarana elektronik atau non-elektonik dengan mengisi formulir pelaporan gratifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(2) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang- kurangnya memuat:
a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
b. nomor KTP pejabat/pegawai penerima gratifikasi;
c. jabatan pejabat/pegawai penerima gratifikasi;
d. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
e. uraian jenis gratifikasi yang diterima;
f. nilai gratifikasi yang diterima; dan
g. kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi.
(3) Pelaporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. disampaikan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima; atau
b. disampaikan kepada KPK melalui UPG dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak gratifikasi diterima.
(4) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meneruskan laporan yang diterimanya kepada KPK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak laporan gratifikasi diterima.
(5) KPK MENETAPKAN status kepemilikan gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima secara lengkap.
(1) Dalam rangka melaksanakan program pengendalian gratifikasi dibentuk UPG.
(2) Susunan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya terdiri dari Penanggung jawab, Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berkewajiban:
a. melakukan pemilahan dan menyampaikan laporan hasil pemilahan atas laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi kepada KPK setiap minggu pertama setiap bulan;
b. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan gratifikasi yang dikelola UPG kepada KPK;
c. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan dan pemberian gratifikasi kepada Wali Kota melalui Inspektur secara periodik;
d. merahasiakan identitas pelapor gratifikasi;
e. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
f. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota;
g. melakukan pengkajian titik rawan potensi terjadinya gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota; dan
h. melakukan dan mengkoordinasikan pelaksanaan diseminasi program pengendalian gratifikasi.
Pasal 12
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, UPG mempunyai tugas:
a. mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian gratifikasi;
b. menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dari pejabat/pegawai;
c. meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK;
d. melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK;
e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Wali Kota;
f. melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pejabat/pegawai dan masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah Kota;
g. melakukan pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota;
h. melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian gratifikasi; dan
i. melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama KPK.
Pasal 13
UPG dapat menentukan pemanfaatan gratifikasi yang telah ditetapkan oleh KPK untuk dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota, yaitu:
a. dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk keperluan penyelenggaraan pemerintah daerah;
b. disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lainnya;
c. dikembalikan kepada pemberi gratifikasi;
d. dikembalikan kepada penerima gratifikasi; atau
e. dimusnahkan.
(1) Dalam rangka melaksanakan program pengendalian gratifikasi dibentuk UPG.
(2) Susunan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya terdiri dari Penanggung jawab, Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berkewajiban:
a. melakukan pemilahan dan menyampaikan laporan hasil pemilahan atas laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi kepada KPK setiap minggu pertama setiap bulan;
b. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan gratifikasi yang dikelola UPG kepada KPK;
c. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan dan pemberian gratifikasi kepada Wali Kota melalui Inspektur secara periodik;
d. merahasiakan identitas pelapor gratifikasi;
e. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
f. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota;
g. melakukan pengkajian titik rawan potensi terjadinya gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota; dan
h. melakukan dan mengkoordinasikan pelaksanaan diseminasi program pengendalian gratifikasi.
Pasal 12
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, UPG mempunyai tugas:
a. mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian gratifikasi;
b. menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dari pejabat/pegawai;
c. meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK;
d. melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK;
e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Wali Kota;
f. melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pejabat/pegawai dan masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah Kota;
g. melakukan pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota;
h. melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian gratifikasi; dan
i. melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama KPK.
UPG dapat menentukan pemanfaatan gratifikasi yang telah ditetapkan oleh KPK untuk dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota, yaitu:
a. dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk keperluan penyelenggaraan pemerintah daerah;
b. disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lainnya;
c. dikembalikan kepada pemberi gratifikasi;
d. dikembalikan kepada penerima gratifikasi; atau
e. dimusnahkan.
(1) Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan, yaitu:
a. perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan pelapor, tetapi tidak terbatas pada penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian kinerja pegawai, atau hambatan karir lainnya;
b. pemindahan tugas/mutasi bagi pelapor dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik;
c. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah Kota; dan
d. kerahasiaan identitas.
(2) Setiap pejabat Pemerintah Daerah Kota wajib memberikan perlindungan terhadap pejabat/pegawai yang menyampaikan laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap pejabat Pemerintah Daerah Kota dilarang memberi perlakuan diskriminatif atau tindakan yang merugikan pejabat/pegawai yang melaporkan gratifikasi.
(4) Pejabat/pegawai yang melaporkan gratifikasi dapat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau intansi lain yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal terdapat ancaman fisik dan/atau psikis.
(5) Pelapor menyampaikan permohonan perlindungan secara tertulis kepada Ketua UPG dengan ditembuskan kepada KPK.
Pasal 15
(1) Pejabat/pegawai yang mematuhi ketentuan pengendalian gratifikasi dapat diperhitungkan menjadi faktor penambah dalam penilaian kinerja.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan dalam kebijakan promosi pegawai atau insentif.
(3) Pelaksanaan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penilaian kinerja dan disiplin kepegawaian.
(1) Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan, yaitu:
a. perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan pelapor, tetapi tidak terbatas pada penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian kinerja pegawai, atau hambatan karir lainnya;
b. pemindahan tugas/mutasi bagi pelapor dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik;
c. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah Kota; dan
d. kerahasiaan identitas.
(2) Setiap pejabat Pemerintah Daerah Kota wajib memberikan perlindungan terhadap pejabat/pegawai yang menyampaikan laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap pejabat Pemerintah Daerah Kota dilarang memberi perlakuan diskriminatif atau tindakan yang merugikan pejabat/pegawai yang melaporkan gratifikasi.
(4) Pejabat/pegawai yang melaporkan gratifikasi dapat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau intansi lain yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal terdapat ancaman fisik dan/atau psikis.
(5) Pelapor menyampaikan permohonan perlindungan secara tertulis kepada Ketua UPG dengan ditembuskan kepada KPK.
(1) Pejabat/pegawai yang mematuhi ketentuan pengendalian gratifikasi dapat diperhitungkan menjadi faktor penambah dalam penilaian kinerja.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan dalam kebijakan promosi pegawai atau insentif.
(3) Pelaksanaan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penilaian kinerja dan disiplin kepegawaian.
(1) Sosialisasi pengendalian gratifikasi memuat pencantuman ketentuan larangan penerimaan, gratifikasi pada setiap perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik, pengumuman dalam proses pengadaan barang dan jasa, kontrak pengadaan barang dan jasa dan pada surat-surat yang disampaikan kepada pihak ketiga lainnya.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui media elektronik maupun media non elektronik.
(3) Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab atas sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya.
(1) Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya.
(2) Inspektorat Daerah Kota melaksanakan pengawasan atas penerapan aturan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota.
(3) Inspektur melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wali Kota.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon.
Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 6 Mei 2019
WALI KOTA CIREBON,
ttd
NASHRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 8 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
ttd
ASEP DEDI
BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019 NOMOR 15
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM.
Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003
LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
FORMULIR PELAPORAN GRATIFIKASI
WALI KOTA CIREBON, ttd NASHRUDIN AZIS Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM.
Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003
(1) Karakteristik gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, yaitu:
a. berlaku umum;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan;
c. dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar; atau
d. merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.
(2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, antara lain:
a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/ wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
b. pemberian dalam bentuk hidangan atau sajian yang berlaku umum;
c. pemberian berupa keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
d. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;
e. seminar kit yang berbentuk seperangkat modul, alat tulis, plakat, sertifikat, tas dan pakaian dengan logo atau informasi terkait instansi yang berlaku umum, yang diterima dalam seminar/pelatihan/workshop/konferensi atau kegiatan sejenis;
f. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang- undangan;
h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
i. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pejabat/pegawai;
j. karangan bunga dengan nilai yang wajar;
k. pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang dalam setiap kegiatan;
l. bingkisan/cinderamata/souvenir atau benda sejenis yang diterima tamu/undangan dalam penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian dalam setiap kegiatan;
m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang dalam setiap peristiwa;
n. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; dan
o. pemberian sesama rekan kerja, tidak dari bawahan ke atasan dan tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
(1) Karakteristik gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, yaitu:
a. berlaku umum;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan;
c. dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar; atau
d. merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.
(2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, antara lain:
a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/ wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
b. pemberian dalam bentuk hidangan atau sajian yang berlaku umum;
c. pemberian berupa keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
d. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;
e. seminar kit yang berbentuk seperangkat modul, alat tulis, plakat, sertifikat, tas dan pakaian dengan logo atau informasi terkait instansi yang berlaku umum, yang diterima dalam seminar/pelatihan/workshop/konferensi atau kegiatan sejenis;
f. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang- undangan;
h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
i. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pejabat/pegawai;
j. karangan bunga dengan nilai yang wajar;
k. pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang dalam setiap kegiatan;
l. bingkisan/cinderamata/souvenir atau benda sejenis yang diterima tamu/undangan dalam penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian dalam setiap kegiatan;
m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang dalam setiap peristiwa;
n. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; dan
o. pemberian sesama rekan kerja, tidak dari bawahan ke atasan dan tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.