Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karakteristik gratifikasi yang wajib dilaporkan, yaitu diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan, antara lain: a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat; b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran; c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, reviu, monitoring dan evaluasi; d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Daerah Kota; e. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; f. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/ kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; i. merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/ pengawas/tamu selama kunjungan dinas; j. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh pejabat/pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; k. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/ perlakuan pemangku kewenangan; l. dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan; dan m. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya.
Koreksi Anda