Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Karakteristik gratifikasi yang wajib dilaporkan, yaitu diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
(2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan, antara lain:
a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;
b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, reviu, monitoring dan evaluasi;
d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Daerah Kota;
e. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
f. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/ kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
i. merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/ pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
j. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh pejabat/pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
k. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/ perlakuan pemangku kewenangan;
l. dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan; dan
m. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya.
Koreksi Anda
