Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya.
(2) Inspektorat Daerah Kota melaksanakan pengawasan atas penerapan aturan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota.
(3) Inspektur melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wali Kota.
Koreksi Anda
