Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Prinsip dasar dalam pedoman pengendalian gratifikasi yaitu:
a. setiap pejabat/pegawai diwajibkan menolak gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang diberikan dari pihak yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan pejabat/ pegawai, dan pemberian tersebut dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
b. setiap pejabat/pegawai dilarang menawarkan atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun yang dikategorikan suap kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat atau kemudahan; dan
c. setiap pejabat/pegawai dilarang meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang dikategorikan suap baik secara langsung maupun tidak langsung, di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan atau tanpa sarana elektronik dari perseorangan atau lembaga terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
