Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pejabat/pegawai wajib melaporkan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) secara tertulis menggunakan sarana elektronik atau non-elektonik dengan mengisi formulir pelaporan gratifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. (2) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi; b. nomor KTP pejabat/pegawai penerima gratifikasi; c. jabatan pejabat/pegawai penerima gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; e. uraian jenis gratifikasi yang diterima; f. nilai gratifikasi yang diterima; dan g. kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi. (3) Pelaporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. disampaikan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima; atau b. disampaikan kepada KPK melalui UPG dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak gratifikasi diterima. (4) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meneruskan laporan yang diterimanya kepada KPK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak laporan gratifikasi diterima. (5) KPK MENETAPKAN status kepemilikan gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima secara lengkap.
Koreksi Anda