Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPG dapat menentukan pemanfaatan gratifikasi yang telah ditetapkan oleh KPK untuk dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota, yaitu: a. dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk keperluan penyelenggaraan pemerintah daerah; b. disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lainnya; c. dikembalikan kepada pemberi gratifikasi; d. dikembalikan kepada penerima gratifikasi; atau e. dimusnahkan.
Koreksi Anda