Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
UPG dapat menentukan pemanfaatan gratifikasi yang telah ditetapkan oleh KPK untuk dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota, yaitu:
a. dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk keperluan penyelenggaraan pemerintah daerah;
b. disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lainnya;
c. dikembalikan kepada pemberi gratifikasi;
d. dikembalikan kepada penerima gratifikasi; atau
e. dimusnahkan.
Koreksi Anda
